B. |
Keputusan Bupati
Bandung No. 46 Tahun 2002 Tentang Rincian Tugas Pokok Fungsi dan Tata
Kerja Dinas Daerah Kabupaten Bandung Paragraf 8 Pasal 141 Tugas Pokok
Kepala Tata Usaha sebagai berikut : |
1. |
Tata usaha sekolah
mempunyai tugas pokok merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan
melaporkan pelaksanaan tugas ketatausahaan sekolah (sesuai ayat 1 pasal
ini) |
2. |
Untuk meyelenggarakan tugas pokok tersebut, tata usaha sekolah mempuyai fungsi : |
|
a.
b.
c.
d. |
Perencanaan operasional kegiatan ketatausahaan sekolah.
Pelaksanaan administrasi ketatausahaan yang meliputi administrasi umum, kepegawaian dan keuangan sekolah.
Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas
Melaksanakan koordinasi ketatausahaan
|
C. |
Tugas Pokok dan Fungsi Tenaga Administrasi Sekolah |
1 |
Tugas pokok urusan administrasi |
|
Melaksanakan Ketatata Usahaan Sekolah dan bertanggung Jawab kepada Kepala Tata Usaha, dengan rincian tugas sebagai berikut : |
|
a.
b.
c.
d.
e.
f.
g.
h. |
Menyusun Program Kerja tata usaha sekolah
Pengelolaan keuangan sekolah
Pengurusan administrasi ketenagaan dan siswa
Pembinaan dan pengembangan karier pegawai tata usaha sekolah
Penyusunan administrasi perlengkapan sekolah
Penyusunan dan penyajian data/statistik sekolah
mengkoordinasikan dan melaksanakan 7 K
Penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan, pengurusan ketataushaan secara berkala. |
2 |
Tugas Pokok Bendaharawan Sekolah |
|
Melaksanakan seluruh
Administrasi Keuangan Sekolah, meliputi keuangan rutin/UYHD/BOPS, Dana
BOS, Dana Komite Sekolah dan Dana dari sumber lainnya, bertanggung jawab
langsung kepada Kepala Tata Usaha, dengan rincian tugas sebagai
berikut: |
|
a.
b.
c.
d.
e.
f.
g.
h.
j. |
Menyimpan Dokumen, Rekening Giro atau Bank Keuangan sekolah
Mengajukan Pembayaran
Membuat Laporan Penggunaan Keuangan BOPS, BOS, Komite Sekolah dan sumber lainnya.
Melaksanakan Pengambilan dan Pengembalian serta pembayaran Keuangan Negara sesuai petunjuk.
Menyimpan arsip/dokumen dan SPJ Keuangan
Membuat Laporan posisi anggaran (daya serap)
Membuat Lembar Hasil Waskat
Menjadi/ melaksanakan tugas kebendaharan dari setiap kepanitiaan yang dibentuk sekolah.
Membentuk Keuangan berdasarkan sumber keuangannya pada buku kas umum, pembantu dan tabelaris. |
3 |
Tugas pokok urusan inventarisasi dan perlengkapan |
|
Melaksanakan
Administrasi Inventarisasi dan Kelengkapan sekolah bertanggung jawab
kepada Kepala Tata Usaha, dengan rincian tugas sebagai berikut : |
|
a.
b.
c.
d.
e.
f.
g.
h.
j.
k
l
m |
Mencatat Penerimaan Barang Inventaris dan Non Inventaris
Mengisi Buku Induk Inventaris
Mengisi Buku Golongan Inventaris
Membuat Buku Penerimaan dan Pengeluaran Barang Non Inventaris
Membuat Buku Pengeluaran / Penggunaan Barang Inventaris
Membuat Kode / Sandi pada Barang Inventaris
Membuat Laporan Keadaan Barang Inventaris
Mengisi Kartu Barang
Membuat Berita Acara Penghapusan Barang Inventaris
Menyimpan Dokumen Kepemilikan Barang-barang Inventaris dan dokumen lainnya
Membuat Daftar kebutuhan Sarana atau Prasarana atau ruang
Membuat Daftar Pengumuman Barang Inventaris pada setiap ruangan |
4 |
Tugas Pokok Urusan Adminstrasi Kepegawaian |
|
Melaksanakan Administrasi Kepegawaian, bertanggung jawab kepada Kepala Tata Usaha, dengan rincian tugas sebagai berikut : |
|
|
Mengisi Buku Induk Pegawai
Membuat DUK, R7/R6(F-3) dan DSO (F-1,2) guru atau pegawai
Membuat Daftar Prediksi Kenaikan Tingkat atau Golongan gaji Berkata Guru/Pegawai
Membuat dan mengajukan berkas usul permohonan kenaikan Gaji Berkala Guru atau Pegawai
Membuat Daftar hadir Guru dan Pegawai
Menyimpan Berkas data atau arsip Kepegawaian
Membuat SK Pembagian Tugas dan Surat Tugas
Membuat Daftar Gaji
Membuat Daftar Pembayaran Honorarium dan Kesejahteraan |
5. |
Tugas Pokok Urusan Adminstrasi Kesiswaan |
|
Melaksanakan Administrasi Kesiswaan, bertanggung jawab kepada Kepala Tata Usaha, dengan rincian tugas sebagai berikut : |
|
a.
b.
c.
d.
e.
f.
g.
h.
j.
k.
l.
m.
o.
p.
q.
r. |
Membuat Daftar Nomor Induk Siswa
Mengisi Buku Klaper Siswa
Mengisi Buku Induk Siswa
Mengisi Buku Mutasi Siswa
Membuat Daftar Keadaan Siswa
Membukukan Daftar Keadaan Siswa
Membukukan Daftar Siswa perkelas
Mencatat Pendaftaran Siswa Baru
Membuat usulan peserta ujian
Menyimpan daftar Lulusan
Menyimpan Daftar Penerimaan atau penyerahan STTB
Menyimpan Daftar kumpulan nilai (leger)
Menyediakan Blanko Pemanggilan Orang Tua Siswa
Membuat Surat Keterangan dan surat mutasi siswa
Menyediakan Blanko izin keluar masuk kelas
Mengisi papan data keadaan siswa |
6. |
Tugas Pokok Urusan Adminstrasi persuratan |
|
Melaksanakan Administrasi Persuratan, bertanggung jawab kepada Kepala Tata Usaha, dengan rincian tugas sebagai berikut : |
|
a.
b.
c.
d.
e.
f.
g.
h.
j.
k. |
Membuat Nomor Agenda Surat Masuk dan keluar
Mengisi Buku Agenda Surat Masuk dan Keluar
Mengangandakan/tikrey surat atau dokumen sekolah
Mengisi Buku Ekspedisi
Menyimpan Arsip dan menyampaikan surat
Memelihara dan menata kearsipan dan dokumen surat keputusan, laporan dan lainnya.
Membantu kelancaran administrasi sekolah
Membuata Administrasi Bendahara
Membuat Administrasi Kepegawaian
Menyimpan dan menjaga kerahasiaan data-data sekolah |
7. |
Tugas Pokok Pengelola perpustakaan |
|
Melaksanakan Administrasi Perpustakaan, bertanggung jawab kepada Kepala Tata Usaha, dengan rincian tugas sebagai berikut : |
|
a.
b.
c.
d.
e.
f.
g. |
Mengisi buku induk Perpustakaan dan Buku Paket
Membuat Nomor / Kode Klasifikasi Buku
Membuat Buku Pengunjung Perpustakaan
Membuat Kelengkapan Kartu, Date due slip, Katalog Anggota Peminjam
Membuat Statistik/Grafik Pengunjung dan peminjam
Membuat Laporan Keadaan Buku
Membuat Daftar pengunaan barang inventaris di perpustakaan |
8. |
Tugas Pokok Pengelola Laboratorium |
|
Melaksanakan Administrasi Laboratorium, bertanggung jawab kepada Kepala Tata Usaha, dengan rincian tugas sebagai berikut : |
|
a.
b.
c.
d.
e.
f.
g. |
Mencatat / Membukukan barang-barang laboratorium
Menyediakan Buku Penggunaan barang lab
Membuat daftar penggunaan laboratorium
Melayani kebutuhan alat-alat praktikum
Menata, menjaga, dan merawat alat-alat lab
Membuat daftar laporan keadaan dan mutasi alat-alat
Membuat daftar kebutuhan bahan pratikum |
9. |
Tugas Pokok Pembantu/Penjaga sekolah |
|
Melaksanakan
Kegiatan kebersihan dan pengamanan sekolah, bertanggung jawab kepada
Kepala Tata Usaha, dengan rincian tugas sebagai berikut : |
|
a.
b.
c.
d.
e.
f.
g.
h. |
Menjaga dan melaksanakan kebersihan ruang seluruh bangunan sekolah,
Membantu menyediakan kebutuhan guru/pegawai
Menyiapakan air minum
Mencuci dan menyimpan alat-alat minum dan makan
Membuka dan mengunci seluruh ruangan
Kebersihan WC Siswa
Kebersihan WC Guru dan Kepala Sekolah
Melaksnakan piket malam |
BalasHapusHizbul Wathan Asy-syifa' muhammadiyah
Kapan Muhammadiyah Puasa Tahun 2017